Goofn.com – Dalam membeli rumah, tentu ada biaya-biaya lain yang harus dibayarkan selain harga rumah itu sendiri. Biaya-biaya tersebut biasanya berhubungan dengan masalah administrasi dan biaya tambahan lain.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa ada biaya-biaya yang tidak seharusnya menjadi tanggungan ANda dan menjadi tanggungan bersama. Untuk itu, perlu pengetahuan untuk mengetahui biaya apa saja yang akan Anda keluarkan dalam transaksi jual-beli rumah agar Anda tidak mengeluarkan biaya berlebih dalam pengurusan jual beli rumah.
Jadi saat Anda berencana untuk membeli rumah, Anda juga harus mempersiapkan biaya untuk mengurus berbagai macam administrasi dan biaya lainnya. Untuk itu Anda harus menyiapkan dana lebih dari harga transaksi.
Unuk mempersiapkan besarnya biaya yang Anda butuhkan untuk mengurus jual-beli rumah, berikut beberapa biaya yang harus Anda bayarkan dalam proses pembelian rumah :
Pemeriksaan Sertifikat
Untuk menjamin bahwa rumah tidak dalam sengketa, Anda dapat melakukan pengecekan dengan membawa dokumen yang diperlukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Di sana, Anda dapat menecek apakah serifikat asli, sertifikat ganda, sertifikat blokir, bahkan sertifikat palsu. Dalam pengecekan ini Anda todak dikenakan biaya namun hanya biaya akomodasi pribadi yang harus Anda keluarkan.
Pajak
Seperti saat membeli barang bergerak, membeli tanah dan bangunan yang merupakan barang tidak bergerak juga akan dikenakan pajak baik dari pihak pembeli maupun penjualnya dengan besar yang telah ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.
PPH untuk penjual sebesar 5% dari harga jualBPPH untuk pembeli sebesar 5% x (Harga jual – Nilai tidak kena pajak).Nilai pajak untuk setiap wilayah bisa 40 hingga 60 juta tergantung tiap wilayah
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau Anda dapat melakukannya melalui Notaris/kantor PPAT untuk melakukan pencatatan transaksi jual beli tanah.
Biaya Pengurusan Akta Jual Beli, Biaya Balik Nama, dan Notaris
Dalam hal biaya pengurusan Akta Jual Beli (AJB), Biaya Balik Nama (BBN), dan biaya notaris biasanya ditanggung oleh pembeli dengan perkiraan besarnya sekitar 0,5 sampai 1% dari harga transaksi.
Namun, biasanya biaya notaris dapat ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli atau sesuai kesepakatan.
Biaya KPR
Berbeda jika Anda membeli rumah dengan pembayaran cash, membeli rumah dengan KPR membutuhkan biaya lebih untuk biaya provisi, administrasi, dan lain-lain.
Besarnya biaya tersebut berkisar antara 4 hingga 5% dari total uang yang Anda pinjam. Dan tentunya biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh pembeli karena tidak ada sangkut pautnya dengan penjual.
Biaya lain-lain
Biaya tambahan ini adalah biaya yang dibayarkan setiap bulan atau rutin dibayarkan dalam rentang waktu tertentu.
Misalnya biaya air PAM, pelunasan pajak (PBB), pembayaran listrik, dan lain-lain. dimana seluruh biaya ini ditanggung oleh penjual jika periode yang belum dibayarkan sebelum transaksi dilakukan akan ditanggung oleh penjual karena masih menjadi tanggung jawab penjual (pemilik sebelumnya).